Banyak masyarakat di Indonesia tidak hanya berminat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencari posisi sebagai pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dibagi menjadi dua, yaitu PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time). Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No.16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah sesuai anggaran di instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi, menegaskan status pegawai non-ASN, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terletak pada jam kerja, di mana PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai jam kerja instansi pemerintah, sementara PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat.
Menurut Keputusan MenPAN-RB No.16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu akan menerima upah minimum berdasarkan gaji terakhir sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau upah minimum provinsi (UMP) di wilayah tempat bekerja. Daftar UMP seluruh provinsi dapat berpengaruh pada variasi gaji PPPK Paruh Waktu tergantung daerah tempatnya bekerja dan UMP tahun yang berlaku.
Meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih singkat, pegawai tetap memiliki hak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, cuti, dll. PPPK Paruh Waktu diangkat melalui perjanjian kerja selama satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Evaluasi kinerja dan anggaran yang tersedia memberikan kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK Penuh Waktu di masa mendatang.
Perbedaan utama antara PNS dan PPPK adalah status kepegawaian dan jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai tetap ASN dengan waktu kerja penuh, sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja singkat. Berdasarkan PermenPAN-RB No.6 Tahun 2024, PNS adalah WNI yang diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap, sedangkan PPPK adalah WNI yang diangkat dengan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan.












