Berita  

Asal-Usul Sumur Rakyat: Cerita Bahlil dan Arahan Bapak Presiden

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan di balik legalisasi aktivitas eksploitasi sumur minyak oleh masyarakat. Dalam konteks ini, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia tidak hanya terfokus pada satu kelompok saja. Bahlil menyatakan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa semua kekayaan negara, termasuk di laut, udara, dan darat, harus dikelola oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat serta bangsa.

Menurut Bahlil, pengelolaan sumber daya alam merupakan bagian dari demokrasi ekonomi yang berlandaskan asas kekeluargaan. Dalam konteks ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Sebanyak 45.000 sumur milik masyarakat telah diinventarisasi untuk dikelola secara legal, sebagai implementasi dari semangat Pasal 33 dan arahan Presiden.

Bahlil menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya untuk menguntungkan pengusaha besar atau asing, tetapi merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola sumur minyak secara legal, pemerintah berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam industri energi dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang adil dan merata.

Source link