Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim tetap mempertahankan tuntutan mereka untuk memiliki bukti yang sah terkait dengan kerugian negara, meskipun permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dodi S Abdulkadir, kuasa hukum Nadiem, menegaskan bahwa belum ada hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara, dan mereka akan terus menuntut bukti nyata terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022. Meskipun BPKP menyatakan bahwa pengadaan laptop tersebut normal dan tidak menghasilkan kerugian negara, Dodi menegaskan bahwa keputusan hakim dapat mengabaikan substansi perkara. Selain itu, pandangan ahli hukum pidana Suparji Ahmad dan Khairul Huda yang menyatakan kerugian negara harus bersifat nyata juga disampaikan dalam sidang praperadilan. Meskipun permohonan praperadilan Nadiem telah ditolak, tim kuasa hukumnya masih mempertimbangkan untuk mengambil langkah selanjutnya dalam memperjuangkan keadilan dalam kasus yang menimpa mantan Mendikbudristek tersebut.
Kuasa Hukum Nadiem Terus Tuntut Bukti Kerugian Pasca Praperadilan
Read Also
Recommendation for You

Aksi pencuri bersenjata api yang berusaha mencuri sepeda motor di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur…

Polres Metro Jakarta Pusat memastikan bahwa cairan yang digunakan oleh tiga pelajar dalam kasus penyiraman…

Polres Metro Jakarta Selatan telah meningkatkan patroli keliling untuk mencegah kejahatan pencopetan di kawasan Blok…

Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta pada Senin (9/2) kemarin, termasuk polisi yang sedang…

Seorang pria yang dituduh membawa mayat terbungkus karung di wilayah Krendang, Tambora, Jakarta Barat pada…







