Sebuah kasus kejahatan seksual terungkap di Jakarta Timur, yang melibatkan seorang residivis pria lanjut usia bernama HSW (63) yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak berinisial AMF (7) di wilayah Cakung. Kasus ini ternyata dilatarbelakangi oleh rasa ketertarikan seksual pelaku terhadap anak. Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan agar mau diajak pergi.
Kejadian terjadi ketika pelaku sedang menjemput cucunya di sekolah dan melihat korban sedang menunggu jemputan. Dengan menggunakan iming-iming es krim, pelaku berhasil membujuk korban untuk mengikutinya dengan membawa korban naik ke atas jok sepeda motor. Aksi cabul tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) warga dan tersebar di grup warga, hingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada 3 Oktober 2025.
Pelaku ternyata sebelumnya pernah dihukum dengan vonis 10 tahun penjara atas kasus pencabulan anak, namun baru menjalani enam tahun sebelum mendapatkan bebas bersyarat. Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga pelaku dan korban tidak saling mengenal, sehingga pelaku memilih korban secara acak. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai residivis.
Polisi saat ini bekerja sama dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyusun berkas perkara agar pelaku segera diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejadian ini menjadi sebuah peneguhan bahwa kasus kekerasan anak di Jakarta memang mengalami peningkatan yang perlu perhatian serius dari berbagai pihak.












