Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan bahwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) serta lima tersangka lainnya sudah memasuki tahap dua. Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irwan, menyatakan bahwa pihaknya menerima tersangka dan barang bukti pada hari Rabu. Kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Total ada enam tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba Jakarta Pusat, termasuk AZ. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis akan diungkapkan pada pendakwaan. Para tersangka dituduh melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiar Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, kuasa hukum Ammar Zoni telah mengajukan asesmen rehabilitasi.
Kejari Jakpus: Kasus Narkotika Ammar Zoni Masuk Tahap Dua – Berita Terkini
Read Also
Recommendation for You

Seorang remaja berinisial MA (12) dinyatakan tewas karena tenggelam di Danau Cincin, Kecamatan Tanjung Priok,…

Sindikat pencurian sepeda motor di Jakarta menggunakan modus menyewa kontrakan atau kamar indekos untuk melancarkan…

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah mengungkapkan bahwa mereka telah memperkirakan bahwa akan ada perlawanan…

Polres Tangerang Selatan telah memeriksa lima orang saksi untuk mengungkap kasus tewasnya seorang siswa berinisial…

Pada Selasa malam di Jakarta Utara, delapan pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan akibat tumpahan oli…







