Sejumlah peristiwa kriminal dan penegakan hukum mewarnai catatan Metro ANTARA pada Selasa (7/10), mulai dari pengungkapan sindikat narkotika lintas provinsi hingga langkah tegas Bea Cukai Marunda memusnahkan barang ilegal bernilai miliaran rupiah. Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga bersiap memanggil DJ Panda terkait laporan yang dilayangkan artis Erika Carlina, menambah sorotan publik pada rangkaian kasus yang tengah berjalan.
Bea Cukai Marunda musnahkan barang ilegal lebih dari Rp7 miliar
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Marunda, Jakarta Utara, memusnahkan barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp7.058.876.237. Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan konsumen.
Polisi buru sindikat narkotika lintas provinsi
Di Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika lintas provinsi. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku dan menyita 12 kilogram sabu-sabu. Pengungkapan ini menunjukkan masih kuatnya jaringan peredaran narkotika yang menjangkau antarwilayah dan memerlukan penindakan berlapis.
Kasus pembacokan dan pencurian besi ikut disorot
Selain dua kasus besar itu, ada pula peristiwa pembacokan di dalam warung kelontong di Jakarta Barat yang disebut berawal dari sekelompok pelajar yang berada di depan lokasi kejadian. Sementara di Jakarta Utara, Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap tiga bajing loncat yang mencuri besi dari sebuah truk di lampu merah depan Pos 9 Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok.
Di tengah beragam kasus tersebut, perhatian publik juga tertuju pada langkah Polda Metro Jaya yang akan memanggil DJ Panda terkait laporan dari Erika Carlina. Pewarta: Lifia Mawaddah Putri. Editor: Tasrief Tarmizi. Copyright © ANTARA 2025. Source link












