Sidang Praperadilan Keluarga Nadiem di PN Jakarta Selatan Jadi Sorotan
Sidang perdana praperadilan yang diajukan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung dengan perhatian besar dari keluarga dekatnya. Sejumlah anggota keluarga hadir langsung untuk menyaksikan proses hukum yang berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Keluarga Hadir di Barisan Depan
Di ruang sidang, ayah dan ibu Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, tampak hadir bersama anggota keluarga lainnya. Mereka duduk di barisan depan saat majelis memulai pemeriksaan awal atas permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem. Kehadiran keluarga ini menandai besarnya perhatian terhadap perkara yang kini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Permohonan Menguji Penetapan Tersangka
Sidang masih berlanjut dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon yang diwakili oleh beberapa kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu. Dalam permohonannya, Nadiem Anwar Makarim meminta pengadilan menilai keabsahan penetapan tersangka terhadap dirinya dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Langkah praperadilan ini menjadi pintu untuk menguji prosedur yang ditempuh penyidik Kejaksaan Agung saat menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Pihak kejaksaan sebelumnya menyatakan penetapan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang mereka miliki.
Kasus Chromebook dan Dasar Hukum
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022. Dalam periode itu, Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek dan disebut merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi di kementerian tersebut. Namun, pada saat itu proses pengadaan alat TIK belum dimulai.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang praperadilan kini menjadi arena awal untuk menentukan apakah penetapan tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau justru perlu dibatalkan.
Source link












