Sejumlah keluarga Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Pada sidang perdana tersebut, ayah dan ibu Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, serta anggota keluarga lainnya turut hadir. Mereka duduk di barisan depan untuk menyaksikan jalannya persidangan terkait penetapan tersangka kepada Nadiem Makarim. Sidang masih berlangsung dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon yang diwakili oleh beberapa kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia. Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki oleh jaksa. Nadiem, yang saat itu menjabat sebagai Mendikbdudristek, direncanakan penggunaan produk Google pada pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Namun saat itu, proses pengadaan alat TIK belum dimulai. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang Praperadilan Keluarga Nadiem: PN Jaksel – Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal…

Seorang wanita lansia berusia 70 tahun sedang diperiksa oleh polisi karena diduga menggunakan uang palsu…

Anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta tinggal bersama…

Kasus penculikan seringkali menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua terhadap keselamatan anak. Penting untuk mengajarkan anak…








