Setiap negara memiliki pasukan yang bertugas menjaga kedaulatan dari berbagai ancaman, baik dari dalam negeri maupun luar. Indonesia pun memiliki Tentara Nasional Indonesia (TNI), institusi yang perannya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan keutuhan negara. Sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian TNI, setiap tanggal 5 Oktober diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) TNI. Tanggal ini menjadi penanda lahirnya institusi militer Indonesia yang bermula dari masa awal kemerdekaan.
Awalnya, setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia belum sepenuhnya lepas dari ancaman kolonial. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk sejumlah badan pada 22 Agustus 1945, salah satunya Badan Keamanan Rakyat (BKR). Badan ini dibentuk sebagai wadah bagi para pejuang untuk menjaga keamanan rakyat di tengah situasi genting pasca-proklamasi. Setelah itu, hingga 5 Oktober 1945, Tentara Keamanan Rakyat (TKR) resmi dibentuk.
Perjalanan organisasi militer Indonesia terus berubah, dengan beberapa kali perubahan nama dan struktur. Pada 3 Juni 1947, Presiden Soekarno meresmikan penyatuan TRI dengan badan-badan perjuangan rakyat menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Jenderal Soedirman diangkat sebagai Kepala Pucuk Pimpinan TNI dan TNI terorganisasi dalam tiga matra: angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
Setelah berbagai perubahan, pada 1 April 1999, TNI resmi kembali berdiri sendiri sebagai kekuatan pertahanan negara. Sejak kelahirannya, TNI telah berperan sebagai tentara rakyat, tentara revolusi, hingga tentara nasional. Dengan perjalanan panjang tersebut, tanggal 5 Oktober bukan hanya merupakan perayaan HUT TNI, tetapi juga sebagai pengingat sejarah perjuangan dan penguatan komitmen TNI dalam menjaga kedaulatan bangsa.












