Pengadilan Praperadilan PN Jaksel Terhadap Nadiem Makarim: Analisis Terbaru

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengadakan sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terkait keabsahan penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di Jakarta, dengan agenda pembacaan permohonan. Setelah pihak pemohon dan termohon hadir, disepakati jadwal persidangan selama tujuh hari kerja, dimulai dari pemohonan hari ini hingga tanggal 13 Oktober. Jadwal telah ditetapkan dengan pembacaan permohonan, jawaban dari termohon, replik, duplik, dan pemeriksaan bukti serta saksi. Ketut menekankan pentingnya menjaga keteraturan jadwal agar persidangan dapat berjalan dengan lancar. Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Mengenai argumen Nadiem terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, Kejagung menyatakan bahwa surat tersebut telah diberikan dan menegaskan bahwa SPDP tidak memiliki kewajiban tertentu. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, SPDP merupakan kewenangan dari penuntut umum. Semua pihak berharap agar persidangan berjalan dengan lancar dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.

Source link