Belasan Tokoh Dukung Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem

Sejumlah tokoh terkemuka di bidang antikorupsi telah mendaftarkan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menekankan bahwa beban pembuktian seharusnya ditanggung oleh pihak penyidik, bukan pemohon. Konsep amicus curiae sendiri diartikan sebagai pihak netral yang memberikan pendapat dalam suatu perkara hukum. Para tokoh antikorupsi menekankan bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka terhadap pemohon tidak cukup kuat.

Dalam praperadilan, pihak penyidik perlu menjelaskan secara detail mengapa pemohon diduga melakukan tindak pidana. Para tokoh antikorupsi juga merasa bahwa proses praperadilan perlu dilakukan dengan efektif dan efisien, sesuai dengan prinsip hukum pidana. Dengan partisipasi amicus curiae, diharapkan proses praperadilan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Para tokoh antikorupsi yang terlibat berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mantan pimpinan KPK, pegiat antikorupsi, dan aktivis masyarakat.

Keikutsertaan para tokoh antikorupsi ini juga bertujuan untuk memperkuat proses hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Keterlibatan mereka dalam sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim memberikan harapan agar proses hukum di Indonesia dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

Source link