Polisi kejar penipu rugikan Rp58 juta di Kebon Jeruk

Kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap dua pria yang tergabung dalam komplotan penipu, yang telah merugikan korban sebesar Rp58 juta di Jalan Panjang Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda mengungkapkan bahwa dalam insiden yang terjadi pada Minggu (28/9), pelaku berhasil mengambil sejumlah barang milik korban berinisial MBA (25). Barang-barang yang diambil termasuk satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu unit sepeda motor, dengan total kerugian korban sekitar Rp50 juta. Korban telah membuat laporan di Polsek Kebon Jeruk dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.

Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Korban, melalui media sosialnya, menjelaskan bahwa kedua pelaku berkolusi dalam upaya untuk mengambil barang-barang miliknya. Pelaku pertama, yang mengenakan pakaian religius, menghentikan korban di tengah Jalan Panjang Raya dan mengajaknya berbincang. Perbincangan tersebut berlanjut hingga pelaku menasehati korban untuk menghormati orang tuanya dan bahkan meminta korban untuk bersedekah. Korban tidak menyadari bahwa pengemudi ojek online yang juga dimintai sedekah merupakan rekan pelaku.

Ketika korban masuk ke mushola untuk bersodaqoh, kedua pelaku tersebut mengambil barang-barang yang telah dititipkan korban. Korban baru menyadari bahwa dia menjadi korban hipnotis setelah melihat barang-barangnya telah dibawa kabur. Kasus penipuan ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Seluruh informasi ini disampaikan melalui laporan dari Pewarta Redemptus Elyonai Risky Syukur, yang telah diedit oleh Rr. Cornea Khairany. Hal ini merupakan upaya untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat, serta sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap penipuan.

Source link