Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW (39) dilaporkan telah terjadi sejak bulan Agustus 2025, menurut Polres Metro Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi dari bulan Agustus 2025 hingga 23 September 2025 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini bermula ketika tersangka bertemu dengan seorang anak berinisial SQ (12) yang sebelumnya sudah saling mengenal karena tinggal dalam satu kompleks apartemen.
Tersangka mengajak korban ke kamar apartemennya dan menampilkan video-video konten tidak pantas. Dalam upaya merayu korban, tersangka mengiming-imingi memberikan ponsel dan uang jika korban mau masuk ke dalam kamarnya. Setelah menunjukkan video, tersangka melakukan tindakan cabul terhadap korban. Polisi telah mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, rekaman CCTV, PC dan monitor, ponsel, serta bed cover.
Pelaku pencabulan tersebut telah ditahan oleh pihak berwajib. Kasus ini melanggar beberapa pasal Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Pihak berwenang juga akan berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait barang bukti yang telah disita.












