Berita  

DPR Sahkan RUU BUMN: Kementerian Berganti Menjadi Badan Pengaturan BUMN

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengetuk palu perubahan besar dalam tata kelola badan usaha milik negara. Dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10), DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengaturan

Salah satu poin paling menonjol dari pengesahan itu adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Pergeseran ini menandai babak baru dalam pengelolaan BUMN, karena fungsi kelembagaan tidak lagi berada dalam format kementerian seperti sebelumnya.

Keputusan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut struktur yang selama ini menjadi penghubung utama antara pemerintah dan perusahaan-perusahaan pelat merah. Dengan status baru itu, arah pengawasan dan pengaturan BUMN diperkirakan ikut mengalami penyesuaian.

Dampak pada Tata Kelola BUMN

Pengesahan RUU ini dipandang membawa konsekuensi yang cukup luas terhadap cara negara mengatur dan mengawasi aset serta bisnis milik negara. Perubahan nomenklatur dari kementerian ke badan pengaturan bukan sekadar soal nama, melainkan juga menyangkut pola kerja, kewenangan, dan peran institusional dalam sistem BUMN.

Di tengah perhatian publik terhadap efektivitas pengelolaan perusahaan negara, langkah DPR ini menjadi sinyal bahwa pemerintah dan parlemen tengah mendorong penataan ulang yang lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini. Namun, implementasi perubahan tersebut masih akan menjadi perhatian berikutnya setelah pengesahan di paripurna.

Source link