Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW (39) yang terjadi sejak bulan Agustus 2025. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kejadian ini berlangsung hingga 23 September 2025 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini dimulai ketika tersangka mengajak korban, seorang anak berinisial SQ (12), yang sebelumnya mereka sudah saling kenal karena tinggal di satu gedung apartemen. Tersangka kemudian mengajak korban ke kamar apartemennya dan memperlihatkan video-video yang tidak sesuai untuk anak-anak.
Nicolas juga menyampaikan bahwa tersangka menjanjikan korban ponsel dan uang jika korban mau mengikuti kegiatannya di kamar. Setelah memperlihatkan video tersebut, tersangka melakukan kegiatan yang tidak pantas dengan korban, termasuk perbuatan persetubuhan. Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, CCTV, PC dan monitor, ponsel, dan bed cover.
Tersangka saat ini telah ditahan dan polisi akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Kasus ini melanggar pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang RI tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman untuk kasus ini termasuk pidana penjara selama 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk mencari bukti lebih lanjut terkait kasus ini.
Kasus ini menambah daftar kasus pencabulan anak di Jakarta Selatan setelah polisi sebelumnya juga menangkap pelaku pencabulan anak usia lima tahun di Pancoran. Dinas Perlindungan Anak DKI juga memberikan pendampingan kepada lima korban pencabulan di Tebet. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual di wilayah tersebut.












