Pencabulan Anak di Jaksel Sejak Agustus 2025: Kasus Polisi

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Jakarta Selatan. Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan tersangka berinisial HW (39) sejak Agustus 2025 hingga 23 September 2025 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Polisi menyebut peristiwa ini bermula dari hubungan perkenalan antara pelaku dan korban yang sama-sama tinggal di satu gedung apartemen.

Korban diajak ke kamar apartemen

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, korban berinisial SQ (12) kemudian diajak ke kamar apartemen tersangka. Di tempat itulah pelaku diduga memperlihatkan video yang tidak layak ditonton anak-anak. Tidak berhenti di situ, tersangka juga disebut menjanjikan ponsel dan uang agar korban mau mengikuti kemauannya di kamar.

Menurut polisi, rangkaian tindakan itu berujung pada perbuatan yang tidak pantas dan termasuk persetubuhan. Pengungkapan kasus ini menegaskan bahwa pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan situasi lingkungan tempat tinggal untuk melancarkan aksinya.

Barang bukti diamankan

Dalam penyelidikan, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, rekaman CCTV, PC dan monitor, ponsel, serta bed cover. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara.

Polisi juga menyampaikan bahwa tersangka sudah ditahan. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dan akan berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat konstruksi perkara.

Terancam pidana berat

Kasus ini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak dan tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Perkara ini menambah daftar panjang kasus serupa di Jakarta Selatan. Sebelumnya, polisi juga menangkap pelaku pencabulan anak usia lima tahun di Pancoran, sementara Dinas Perlindungan Anak DKI turut memberikan pendampingan kepada lima korban pencabulan di Tebet. Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak masih nyata dan terjadi di lingkungan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Source link