Pada periode Juli hingga September 2025, Polda Metro Jaya dan jajaran polres berhasil mengungkap 1.719 kasus narkoba serta menyita sebanyak 1,14 ton barang bukti dengan nilai total mencapai Rp1,13 triliun. Dalam pengungkapan tersebut, terdapat 2.318 tersangka yang terdiri dari enam orang sebagai produsen, satu orang sebagai bandar, 769 orang sebagai pengedar, dan 1.542 orang sebagai pecandu atau pemakai narkoba.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 604 kg sabu, 221 kg ganja, 67,7 kg sabu cair, 23 ribu butir ekstasi, 569 ribu butir obat keras, 9,1 kg tembakau sintetis, 19,8 kg bibit sintetis, 6 kg ketamin, dan 164 kg happy five. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang disita memiliki nilai jual di pasar gelap senilai Rp1,13 triliun dan telah menyelamatkan 4.563.791 nyawa masyarakat Jakarta dari bahaya narkoba.
Ahmad juga menambahkan bahwa sebagian besar narkoba yang disita berasal dari jaringan Iran, China, dan Malaysia, dengan modus operandi pengiriman melalui sistem drop point, jasa pengiriman, dan media sosial. Barang bukti narkoba yang berhasil disita selama periode tersebut kemudian dilakukan pemusnahan oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Suheri menjelaskan bahwa total 1,14 ton narkoba berhasil dimusnahkan setelah pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran. Hal ini merupakan langkah nyata dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Jakarta.












