Polda Metro Jaya telah membentuk 28 kampung antinarkoba sebagai langkah awal dalam upaya penanggulangan dan pencegahan peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di Jakarta dan sekitarnya. Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Asep Suheri, menegaskan komitmennya dalam menggiatkan pembentukan kampung antinarkoba ini. Meskipun belum merinci lokasi kampung-kampung tersebut, Asep menyatakan bahwa kampung-kampung tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Selain pembentukan kampung antinarkoba, langkah lain yang dilakukan oleh kepolisian adalah melakukan patroli intensif di daerah-daerah yang diduga sebagai kampung narkoba. Kepolisian akan fokus pada pengerahan semua personel untuk rutin melaksanakan patroli guna mencegah peredaran narkoba semakin berkembang. Selain itu, langkah represif juga dilakukan terhadap bandar atau pengedar narkoba.
Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran telah berhasil menangkap ribuan orang terkait kasus narkoba, termasuk produsen, bandar, pengedar, dan pecandu. Dari jumlah tersebut, sebagian pecandu diputuskan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba dihadapi ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana mati sesuai dengan UU Narkotika.
Asep juga menegaskan bahwa anggota kepolisian yang terlibat atau diduga membantu peredaran narkoba akan ditindak tegas. Masyarakat diharapkan untuk melaporkan kepolisian apabila mengetahui adanya anggota kepolisian yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Keberhasilan dalam penanggulangan narkoba ini menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkotika dan memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta.












