Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara siap bertindak untuk memberantas premanisme guna menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat. Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakut, AKP I Gede Gustiyana, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberlakukan terhadap pelaku premanisme, termasuk yang berkedok sebagai juru parkir. Petugas kepolisian tidak akan segan-segan untuk menindak mereka yang melakukan tindakan melawan hukum atau mengganggu kegiatan masyarakat Jakarta Utara. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan perlakuan atau aksi premanisme yang mereka saksikan. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria bernama RBG yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan di area parkir Mall La Piazza. Pelaku tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 351 tentang penganiayaan. Kejadian tersebut terjadi saat korban bersama saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir di lokasi tersebut. Pelaku meminta uang tambahan kepada korban, namun ketika ada adu mulut, pelaku memukul korban menggunakan pipa besi hingga menyebabkan luka serius. Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme dan pemerasan di wilayah Jakarta Utara.
Tindak Aksi Premanisme di Jakut: Jaminan Keamanan Dari Kepolisian
Read Also
Recommendation for You

Penangkapan Pelaku Edarkan Narkoba Etomidate di Tempat Hiburan Malam di Jakarta Utara Pelaku Beraksi Secara…

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Jakarta Barat Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari berhasil menangkap…

Polisi Temukan Sepeda Motor yang Hilang melalui Marketplace Jakarta – Polisi berhasil menemukan sepeda motor…

Peristiwa Kriminal di Jakarta: Dari Pengedar Sabu Hingga Korupsi KoinWorks Peristiwa Kriminal Terjadi di Jakarta,…








