Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran antar remaja di Kampung Rawa, Johar Baru. Dua remaja berinisial RM (15) dan RF (14) diamankan karena membawa senjata tajam jenis celurit. Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa aksi tawuran ini direncanakan melalui komunikasi di media sosial Instagram. Penangkapan dilakukan saat Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru sedang melakukan Patroli Cipta Kondisi di kawasan rawan tawuran. Dua remaja berhasil diamankan setelah petugas mencurigai sekelompok remaja yang sedang berkumpul di Gang T, Jalan Kampung Rawa Sawah.
Mereka mengakui bahwa celurit yang dibawa adalah milik mereka dan akan digunakan untuk tawuran. Hasil penggeledahan di lokasi menemukan dua bilah celurit, satu disembunyikan di bawah sepeda motor dan satu lagi ditemukan di dalam got. Kedua remaja tersebut kemudian diamankan di Polsek Johar Baru dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun.
Meskipun keduanya masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan sistem peradilan anak. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi kekerasan jalanan yang melibatkan anak-anak. Ia mengimbau orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat malam hari, sehingga masa depan mereka tidak terganggu. Polisi tidak hanya sebagai penegak hukum tetapi juga pelindung generasi muda.












