Keluarga korban tabrak lari berinisial S (82) merasa kecewa dengan tuntutan ringan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Ivon Setia Anggara (65) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka berencana untuk melaporkan JPU kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan karena keluarga korban merasa bahwa tuntutan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta persidangan dan rasa keadilan.
Proses hukum terhadap perkara tabrak lari ini dinilai sudah mengecewakan sejak awal, mulai dari tahap penyidikan polisi hingga tuntutan ringan yang diberikan kepada terdakwa. Untuk itu, keluarga korban bersama tim kuasa hukum akan mengadukan hal ini secara resmi agar dibentuk tim khusus yang mengusut kinerja JPU dan atasan yang menangani kasus tersebut. Mereka menegaskan pentingnya integritas proses hukum dan pengawasan internal agar masyarakat tetap percaya dengan lembaga penegak hukum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara diharapkan dapat mempertimbangkan fakta persidangan dan suara hati nurani masyarakat dalam memutuskan kasus ini. Meskipun JPU menuntut Ivon Setia Anggara dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan, keluarga korban berharap keadilan sejati akan terpenuhi. Kasus tabrak lari yang menyebabkan korban berusia 82 tahun meninggal dunia adalah hal yang serius, dan keputusan yang diambil harus mempertimbangkan keselamatan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.












