Berita  

Rencana Menteri PU Atur SPM Tol: Sanksi Tegas Terbaru

Kementerian Pekerjaan Umum berencana untuk memberlakukan administrasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak mematuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai respons terhadap masalah kendaraan overload dan over dimension (ODOL) di jalan tol. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan persiapan untuk mengeluarkan aturan baru terkait SPM yang merupakan hasil dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol. Dody menjelaskan bahwa evaluasi terkait SPM masih mengacu pada peraturan turunan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 tahun 2014, tetapi saat ini sedang dalam proses penyusunan rancangan Permen SPM sesuai dengan PP Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi ini diharapkan terbit pada Desember 2025 untuk menjaga kualitas pelayanan dan kebutuhan pengguna jalan tol. Selain itu, ada sebanyak 75 ruas jalan tol yang dikelola oleh 53 perusahaan jalan tol di Indonesia, dengan 16 di antaranya sudah diberi sanksi administratif berupa teguran tertulis karena tidak memenuhi SPM. Hal ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan jalan tol bagi pengendara di Indonesia.

Source link