Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir liar di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Kerugian yang diakibatkan oleh praktik ini mencapai angka Rp37,8 miliar. Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengungkapkan bahwa lahan seluas 4.300 meter persegi yang seharusnya milik Pemprov DKI telah dikuasai oleh pihak tidak bertanggung jawab dan digunakan sebagai kantong parkir tanpa izin resmi serta tanpa membayarkan pajak.
Estimasi omzet parkir sekitar Rp50 juta per hari atau Rp1,5 miliar per bulan menjadi dasar perhitungan kerugian yang timbul akibat praktik parkir liar ini. Potensi kerugian pendapatan daerah sebesar Rp37,8 miliar teridentifikasi sebagai akibat dari penggelapan pajak yang dilakukan selama 21 tahun. Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta telah mengambil tindakan dengan melakukan inspeksi mendadak di Jakarta Selatan, dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Jupiter menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik ilegal ini dapat berlangsung lama dan berisiko serobot permanen jika tidak segera ditindaklanjuti. Ia juga mencurigai kemungkinan keterlibatan oknum dari dalam yang memungkinkan praktik parkir liar berlangsung. Maka dari itu, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta mendorong pihak eksekutif untuk segera mengambil langkah hukum terkait temuan ini.
Upaya pengawalan terus dilakukan oleh Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta untuk memastikan tata kelola parkir di Jakarta lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. Jupiter menegaskan bahwa dampak dari praktik parkir liar tidak hanya terbatas pada kemacetan, namun juga menimbulkan keresahan di masyarakat dan menyebabkan kebocoran pajak parkir. Tindakan lebih lanjut diharapkan dilakukan untuk menanggulangi praktik parkir liar yang merugikan ini.












