Berita  

Tambang Timah Ilegal: Perubahan Menjadi Legal

PT Timah Tbk (TINS) bertekad untuk mengubah praktik pertambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaannya menjadi legal. Timah Restu Widiyantoro, Direktur Utama Timah, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan melalui penertiban pertambangan ilegal oleh Satgas Nanggala internal perusahaan. Satgas Nanggala memiliki tugas menertibkan pertambangan ilegal agar menjadi legal dengan mendorong koperasi dan mitra.

Pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Timah mencatat bahwa penambangan ilegal sebelumnya dianggap ilegal karena tidak melalui proses yang sah. Saat ini, perusahaan telah mengelola 30 koperasi penambang, koperasi nelayan, dan koperasi karyawan untuk mengakomodasi hasil tambang di wilayah IUP PT Timah. Hal ini memastikan bahwa produksi yang dihasilkan oleh para penambang ilegal sebelumnya dapat dicatat secara legal.

Timah menekankan bahwa para penambang harus menjual hasil tambang mereka kepada perusahaan agar produksinya tercatat secara legal. Satgas Nanggala juga bertugas menertibkan kolektor dengan pendekatan yang berorientasi pada pembinaan, pemberdayaan, dan pengelolaan yang legal. Kolektor yang tidak mau turut serta dalam proses pemberantasan pertambangan ilegal dengan cara yang sah akan dikeluarkan dari wilayah IUP PT Timah.

Dengan upaya Satgas Nanggala dan dukungan dari Satgas Halilintar yang melibatkan aparat penegak hukum, Timah berharap dapat memberantas operasi pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Ini diharapkan dapat meningkatkan produksi timah perusahaan secara signifikan dan memastikan bahwa semua praktik pertambangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sah.

Source link