Suami Bakar Istri di Cakung: Narkoba Berperan?

Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa MA (29), pelaku yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas di Jalan Borobudur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, kedapatan mengonsumsi narkoba. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menjelaskan bahwa saat penangkapan, polisi menemukan tersangka sedang mengonsumsi narkotika di kamar mandi. Setelah melakukan pembakaran terhadap istrinya, SNC (31), dan melakukan penganiayaan terhadap mertuanya, M (50), tersangka langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan. Namun, pada Sabtu (20/9), tersangka berhasil ditahan sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasus ini menunjukkan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian. Polisi menjelaskan bahwa tersangka kemungkinan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dugaan penyalahgunaan narkotika. Motif dari aksi pembakaran rumah kontrakan dan istrinya bermula dari kesalahpahaman antara pelaku dan istrinya mengenai permintaan membuat mi instan. Emosi pelaku pun memuncak, menyebabkan cekcok dan penganiayaan terhadap korban.

Korban SNC mengalami luka bakar serius dan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Sedangkan ibu korban, M, juga mengalami cedera karena dianiaya oleh tersangka. Tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam hukum yang berlapis, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Polisi menegaskan akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Source link