Polisi Tetapkan Remaja Tersangka Pemilik Senjata Api Replika

Polsek Cilincing menetapkan seorang remaja pria berusia 15 tahun dengan inisial MP sebagai tersangka kepemilikan replika senjata api airgun yang akan digunakan dalam tawuran di area Cilincing, Jakarta Utara. Tindakan ini dilakukan setelah patroli KRYD oleh Polsek Cilincing berhasil mengamankan tiga remaja di kawasan Cilincing pada Minggu pagi. MP dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa replika senjata api jenis Pietro Barreta airgun beserta tujuh hingga delapan butir peluru gotri. Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga terkait karena tersangka masih di bawah umur. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku telah membeli senjata replika tersebut dengan harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta melalui media sosial. Bobi juga menjelaskan bahwa MP dan dua temannya yang tergabung dalam Kelompok Pepaya berencana tawuran malam itu dengan Kelompok Kandang Sapi di kawasan Kalibaru, Cilincing. Polsek Cilincing berhasil mengamankan ketiga remaja tersebut dalam patroli rutin yang dilakukan pada Minggu pagi yang melibatkan 40 personel dan beberapa kendaraan. Selain MP, masih ada dua remaja lainnya dengan inisial M (17) dan MH (14) yang juga diamankan karena membawa senjata soft gun. Konten ini merupakan hasil karya ANTARA, disunting dan disusun untuk memenuhi pedoman SEO demi meningkatkan keterbacaan dan peringkat mesin pencari.

Source link