Berita  

WNI Nekat Berenang ke Singapura: Kisah Dipenjara demi Cari Kerja

Seorang pria asal Indonesia bernama Jamaludin Taipabu nekat masuk ke Singapura secara ilegal demi mencari penghidupan. Dirinya berangkat dari Batam dengan speedboat pada September tahun lalu, dengan cara melompat ke laut dan berenang menuju Singapura. Pria berusia 49 tahun itu berhasil tinggal di negeri tetangga selama kurang lebih 11 bulan sebelum akhirnya tertangkap bulan lalu. Pengadilan menjatuhkan hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambukan. Jamaludin mengaku bersalah melanggar Undang-Undang Imigrasi karena masuk tanpa izin, karena gajinya di Indonesia tidak mencukupi untuk menghidupi keluarga. Ia meminta bantuan temannya, yang disebut hanya sebagai “Azwar” dan setuju untuk membayar Azwar 5 juta rupiah (US$305) untuk memfasilitasi masuknya secara ilegal. Dalam perjalanannya, ia berenang menuju Singapura menggunakan alat pengapung rakitan dan mencapai garis pantai yang tidak diketahui di Singapura sekitar satu jam kemudian, memasuki negara itu tanpa terdeteksi. Di Singapura, ia bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan untuk mencari nafkah. Namun pada 12 Agustus tahun ini, ia ditangkap oleh petugas dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA). Ia tidak dapat menunjukkan bukti bahwa ia tinggal di Singapura secara legal. Jamaludin mengatakan bahwa ia menyesali perbuatannya dan memohon hukuman yang lebih ringan. ICA mengatakan bahwa mereka mengambil sikap tegas terhadap individu yang memasuki Singapura secara ilegal, dan bahwa orang yang terbukti bersalah atas pelanggaran tersebut dapat menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan.

Source link