Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pasangan kekasih yang melakukan aborsi di wilayah Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan pada Minggu. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Erick Frendriz, menyatakan bahwa pelaku, pria berinisial H (29) dan wanita berinisial AM (25), telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, dan meminta masyarakat untuk tidak melakukan aborsi ilegal karena selain melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan ibu dan janin. Kasat Reskrim juga mengajak seluruh warga untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan kekerasan terhadap anak atau praktik aborsi ilegal kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam kronologi kejadian, pelaku pria, H, meminta kekasihnya, AM, untuk melakukan aborsi dengan menggunakan obat penggugur kandungan. Akibat konsumsi obat tersebut, janin keluar dari tubuh AM setelah dua jam. Pelaku kemudian membawa AM ke Puskesmas Penjaringan untuk mendapatkan pertolongan medis. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai bahaya aborsi ilegal dan pentingnya menjaga lingkungan sekitar.












