Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, memberikan penjelasan mengenai aturan tidak dibukanya dokumen ijazah yang menjadi persyaratan bagi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden kepada publik tanpa persetujuan. Informasi ini disampaikan dalam program Power Lunch CNBC Indonesia pada Selasa, 16 September 2025. Penjelasan ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat terkait kebijakan yang diterapkan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
KPU Batasi Publikasi Ijazah Capres & Cawapres: Langkah Kontroversial
Read Also
Recommendation for You

Pemerintah Indonesia merespons kenaikan harga minyak dunia akibat perang di Timur Tengah dengan menerapkan Kebijakan…

Korea Utara dan China telah melakukan pertemuan untuk memperkuat kerja sama lintas negara dengan tujuan…
Presiden Prabowo Subianto secara tak terduga meminta maaf dalam Munas XVI PB IPSI. Dalam suasana…

Pasca perang antara Amerika Serikat dan Israel dengan Iran mengguncang negara-negara di kawasan Teluk, mereka…
Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, puluhan ribu buruh di Indonesia akan…





