Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, memberikan penjelasan mengenai aturan tidak dibukanya dokumen ijazah yang menjadi persyaratan bagi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden kepada publik tanpa persetujuan. Informasi ini disampaikan dalam program Power Lunch CNBC Indonesia pada Selasa, 16 September 2025. Penjelasan ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat terkait kebijakan yang diterapkan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
KPU Batasi Publikasi Ijazah Capres & Cawapres: Langkah Kontroversial

Read Also
Recommendation for You

Taiwan telah memerintahkan evakuasi warga sebagai langkah antisipasi terhadap banjir dan tanah longsor akibat Super…

Setelah empat tahun militer merebut kekuasaan, rakyat Guinea akhirnya memberikan suara dalam referendum konstitusi baru…

Industri alat berat saat ini mengalami perkembangan pesat berkat dorongan teknologi yang semakin canggih. Manfaat…

Foto Internasional Potret Bandara-Bandara Eropa Lumpuh Berjemaah Terkena Serangan Siber 21 September 2025 08:30 Oleh…

Di China, muncul fenomena yang menarik perhatian, yaitu kaum muda pengangguran yang berpura-pura bekerja. Mereka…