JAKARTA — Pengusutan kasus pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di simpang Jalan Raya Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, belum bisa berjalan mulus. Kendalanya sederhana, tetapi krusial: laporan polisi belum masuk ke Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi Tunggu Laporan Resmi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menegaskan bahwa proses penyelidikan baru bisa dimulai setelah ada laporan polisi. Menurut dia, pencurian kabel lampu lalu lintas bukan perkara yang bisa langsung ditindak tanpa dasar administrasi yang jelas.
“Pengusutan akan dilakukan setelah adanya laporan polisi yang dibuat,” demikian inti penjelasan Arfan mengenai hambatan awal dalam penanganan kasus ini.
Dishub Mulai Data Kerusakan di Lokasi
Di sisi lain, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah mulai mendata kerusakan akibat pencurian kabel tersebut. Kepala Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas (SPPL) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Yayat Sudrajat, menyebut pihaknya akan melaporkan kerusakan itu ke kepolisian.
Kondisi di simpang Green Garden kini ikut terdampak. Tanpa pengaturan lampu lalu lintas yang normal, arus kendaraan menjadi tidak tertib dan kemacetan tak terhindarkan. Situasi itu makin terasa karena minimnya penjagaan dari aparat atau petugas terkait di titik tersebut.
Lalu Lintas Tak Sampai Kecelakaan, Tapi Tetap Rawan
Meski lampu lalu lintas sempat mati, hingga kini belum dilaporkan adanya kecelakaan di lokasi. Namun, ketiadaan pengaturan tetap membuat jalanan lebih padat dan berisiko, terutama pada jam sibuk ketika volume kendaraan meningkat.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pencurian infrastruktur publik bukan hanya soal kehilangan barang, melainkan juga gangguan langsung terhadap keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Tanpa tindak lanjut yang cepat dari pihak terkait, kerusakan semacam ini bisa membuka peluang munculnya persoalan serupa di titik jalan lain.
Source link












