Badan Kepegawaian Negara telah memutuskan untuk memberhentikan 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tidak hadir di tempat kerja hingga terlibat dalam kasus korupsi. Keputusan ini diambil setelah sidang banding administratif yang dipimpin oleh Kepala BKN, Zudan Arif, yang juga melibatkan Menteri PANRB dan anggota BPASN lainnya.
Dari 20 kasus disiplin yang disidangkan, 17 di antaranya mengakibatkan pemberhentian ASN tersebut, sedangkan tiga kasus lainnya mengalami penurunan pangkat dan jabatan. Sidang tersebut membahas berbagai pelanggaran, mulai dari ketidakhadiran kerja hingga tindak pidana korupsi.
Zudan menegaskan bahwa keputusan yang diambil bermaksud untuk mencapai keadilan serta memberikan pembinaan yang konstruktif bagi para ASN yang terlibat. Hal ini sebagai upaya pemerintah melalui BKN dalam meningkatkan manajemen ASN yang lebih profesional.
Semua kasus disiplin dibahas, dianalisis, dan diputuskan dengan cermat dalam sidang banding tersebut. Hasil keputusan sidang akan disampaikan kepada masing-masing pegawai yang mengajukan banding sebelumnya. Dengan penanganan yang tegas terhadap kasus-kasus disiplin pegawai ASN, pemerintah berharap untuk meningkatkan tata kelola manajemen ASN secara keseluruhan.