Pemerintah telah menetapkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 649,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, yang menurun dari anggaran TKD pada tahun 2025 sebesar Rp 848,52 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk program prioritas pemerintah yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1.300 triliun. Saluran terbesar TKD adalah Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 373,8 triliun. Alokasi DAU biasanya meningkat antara tahun 2021 hingga 2025, termasuk dalam dukungan pendanaan untuk PPPK dan kenaikan gaji ASN daerah.
Pertumbuhan DAU dalam periode 2021-2025 rata-rata sebesar 3,3%, dari Rp 377,7 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp 430,2 triliun pada tahun 2025. Alokasi DAU pada 2026 akan difokuskan pada pemerataan keuangan antardaerah, dukungan belanja pegawai ASN daerah, dan layanan publik daerah. Pengalokasian DAU juga mengikuti formula celah fiskal, yang merupakan selisih antara kebutuhan fiskal dan potensi pendapatan daerah.
Selain DAU, TKD pada tahun 2026 juga akan dialokasikan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 155,1 triliun, dana desa Rp 60,6 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 45,1 triliun, Dana Otonomi Khusus Daerah Istimewa Yogyakarta (Otsus DIY) sebesar Rp 13,6 triliun, dan Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp 1,8 triliun.