Berita  

Daftar Dana Pensiun & Asuransi Terawasi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memantau pelaksanaan tindakan supervisi terkait pemenuhan persyaratan peningkatan ekuitas tahap pertama pada tahun 2026. Dari laporan bulanan per Maret 2025, terungkap bahwa 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang diperlukan untuk tahun 2026. Selain itu, OJK juga sedang aktif dalam menyelesaikan permasalahan lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, hingga 28 April 2025, 6 perusahaan asuransi dan reasuransi tengah diawasi dengan harapan dapat memperbaiki keuangan mereka. Selain itu, terdapat 11 dana pensiun yang juga masuk dalam pengawasan khusus, menunjukkan penurunan dari tahun sebelumnya.

Alasan masuknya perusahaan asuransi ke dalam pengawasan khusus didasari oleh beberapa faktor, seperti rasio solvabilitas, likuiditas, dan kecukupan investasi yang di bawah 80%. Kurangnya permodalan untuk menutup defisit perusahaan juga menjadi kendala yang dihadapi. Selain itu, pemegang saham yang tidak mampu melakukan setoran modal atau mencari investor strategis juga menjadi faktor penyebab masalah tersebut.

Ke depannya, kolaborasi di industri asuransi menjadi kunci penting yang diungkapkan oleh OJK dalam upaya meningkatkan kesehatan perusahaan asuransi di Indonesia.

Source link