Seorang pengemudi ojek pangkalan berinisial F (43) ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan perampasan dan merebut penumpang ojek online di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan (Tangsel). Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (16/8) sekitar pukul 15.00 WIB di depan Stasiun Pondok Ranji, Jalan WR. Supratman, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Pelaku, yang merupakan pengemudi ojek pangkalan, melihat seorang ojek online melakukan penjemputan penumpang di depan pangkalan ojek. Tanpa ragu, pelaku menghampiri ojek tersebut, memaki-maki, dan melarangnya untuk mengambil penumpang kecuali di depan minimarket atau dealer motor. Akibatnya terjadi cekcok antara pelaku dengan penumpang ojek online. Meskipun kunci kontak motor milik ojek online dicabut paksa, penumpang akhirnya berhasil direbut kembali dan diantar hingga ke tujuan dengan menggunakan ojek pangkalan.
Setelah peristiwa ini viral di media sosial, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Pengemudi ojek tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Video peristiwa tersebut bahkan menjadi viral di media sosial Instagram, menunjukkan betapa pengemudi ojek online dipaksa untuk menurunkan penumpang di Stasiun Pondok Ranji, Tangsel. Pelanggan yang menjadi korban mengungkapkan kejadian tersebut melalui akun @tangsel_update, memperlihatkan bahwa pengemudi ojek pangkalan telah melanggar aturan dengan memaksa penumpang untuk turun dari motor ojek tersebut.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, mengingat tindakan yang dilakukan oleh pengemudi ojek pangkalan sangat merugikan dan tidak sesuai dengan etika pelayanan transportasi online. Diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang dan setiap pengemudi ojek online maupun ojek pangkalan dapat meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada penumpang. Moses © ANTARA 2025












