Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pria berinisial NAW yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di Matraman. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Alfian Nurrizal, pelaku merupakan ayah tiri korban dan telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan rekaman perbuatan pelaku di ponselnya. Korban, berusia 14 tahun dan berinisial RH, awalnya dibujuk dengan imbalan uang Rp100 ribu dan diancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti hasil visum, pakaian korban dan pelaku, sarung, serta ponsel berisi rekaman kejadian. Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kapolres Alfian menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan serta pendampingan yang layak kepada korban. Saat ini, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis.
Kejadian ini menjadi salah satu contoh kejahatan yang harus ditindak tegas demi melindungi kaum minoritas. Semoga dengan penegakan hukum yang adil, kasus-kasus serupa dapat dicegah di masa depan. Melalui kesadaran dan perlindungan yang kuat, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan aman dan terlindungi.












