Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan internasional dengan modus menyembunyikan barang di bungkus teh China. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menemukan 11 kilogram sabu dalam 11 bungkus teh China dan menangkap tujuh tersangka terkait kasus ini. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak berwenang sejak Juli 2025.
Para pelaku menggunakan modus operandi dengan menyembunyikan narkoba dalam kemasan teh China dan memodifikasi kompartemen kendaraan pribadi untuk penyelundupannya. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menemukan tersangka lainnya di beberapa lokasi yang berbeda, seperti Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, serta Jakarta Timur. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 516 kilogram sabu senilai sekitar Rp516 miliar.
Kepolisian menekankan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. Polda Metro Jaya sangat komit untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa Indonesia. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari bahaya narkoba.
Keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkoba ini menunjukkan bahwa aparat hukum siap melawan kejahatan terorganisir yang merugikan masyarakat. Dengan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diungkap lebih lanjut untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten merupakan langkah awal dalam membangun peradaban yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.












