Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram yang melibatkan jaringan internasional. Dua tersangka berperan sebagai bandar, sementara lima tersangka lainnya sebagai kurir. Jaringan internasional tersebut melibatkan negara seperti Iran, China, Malaysia, dan Indonesia.
Proses pengungkapan kasus ini dimulai sejak Juli 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat. Polda Metro Jaya membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan yang berhasil menangkap para tersangka di beberapa lokasi di Jakarta Barat, Tangerang Selatan, dan Jakarta Selatan. Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini adalah dengan sistem drop point, di mana barang diletakkan di satu titik untuk pertemuan antara penjual dan penerima dilakukan secara tersembunyi.
Selain itu, pihak kepolisian juga meningkatkan pemantauan terhadap dugaan peredaran narkoba melalui toko daring dan media sosial. Beberapa penjualan narkoba lewat media sosial seperti Instagram telah terdeteksi. Barang bukti seberat 516 kilogram sabu yang disita Polda Metro Jaya memiliki nilai setara dengan Rp516 miliar.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polda Metro Jaya bersikap tegas dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa. Mereka optimis dalam upaya pemberantasan narkoba guna mewujudkan visi presiden untuk Indonesia yang gemilang pada tahun 2045.












