Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (P3AP) DKI Jakarta mendesak kepolisian untuk meneruskan proses hukum terhadap seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Tamansari, Jakarta Barat. Novia Hendriyati, seorang advokat dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas P3AP Jakarta, menyatakan pentingnya kelanjutan proses hukum tersebut meskipun mungkin akan ditemui banyak kendala karena adanya hubungan keluarga antara pelaku dan korban.
Novia menegaskan bahwa fokus saat ini adalah pada pemulihan korban yang merupakan anak dari tindakan kejahatan tersebut. Pihaknya akan memberikan dukungan yang diperlukan untuk memastikan hak-hak korban dipenuhi, termasuk dalam proses hukum dan pemulihan kesehatan psikologis serta sosial.
Sebelumnya, seorang pria berinisial MRS diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuannya yang berusia enam tahun di Tamansari. Polisi telah menangkap pelaku dan saat ini sedang memeriksa motif dari tindakan tersebut. Kasus ini menambah daftar kasus kekerasan terhadap anak yang harus ditangani dengan serius untuk melindungi hak dan keberlangsungan korban.












