83% Korban Penipuan Melaporkan Kejahatan Setelah 12 Jam

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan bahwa sebanyak 83 persen korban penipuan terkait keuangan baru melapor ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) setelah 12 jam kejadian. Menurut Kepala Divisi Layanan Manajemen Strategis dan Koordinasi Regional, Kantor OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek), Andes Novytasary, korban yang melaporkan setelah 12 jam sudah mengalami kendala karena dana mereka sudah berpindah ke rekening lain. Dia menjelaskan bahwa idealnya korban langsung melapor begitu menyadari bahwa mereka telah ditipu sehingga tindakan pemblokiran rekening dapat dilakukan dengan segera.

Jenis penipuan yang ditangani mencakup penipuan transaksi belanja, pinjaman online ilegal, penipuan melalui panggilan palsu, dan penipuan terkait penawaran pekerjaan. Selain itu, penipuan juga dilakukan melalui media sosial, hipnotis, struk palsu, dan taktik love scam yang menggunakan hubungan emosional sebagai alat untuk menipu. Data IASC menunjukkan bahwa jumlah rekening dilaporkan mencapai 267.962 dengan 56.986 rekening yang sudah berhasil diblokir.

Andes menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat untuk memahami perbedaan investasi legal dan ilegal. Dia menekankan agar masyarakat selalu memperhatikan dua hal, yaitu “legal” dan “logis,” sebelum memilih produk jasa keuangan. “Legal” berarti memastikan pihak yang menawarkan layanan keuangan memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan, sedangkan “logis” berarti memastikan manfaat dari produk investasi masuk akal dan tidak menimbulkan indikasi penipuan.

Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk mengelola keuangan dengan bijak dan memanfaatkan bantuan dari pemerintah melalui Satgas Pasti, IASC, atau Satgas Berantas Judi Online. Semua langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penipuan keuangan yang semakin meningkat, terutama dalam era digital.

Source link