Seorang pria berinisial MRS (27) diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak perempuannya yang berusia enam tahun di Tamansari, Jakarta Barat. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto, menyatakan bahwa laporan terkait dugaan tersebut telah diterima dan pelaku sudah ditangkap setelah aksi yang dilaporkan terjadi pada Minggu (27/7).
Pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik untuk mengungkap motifnya melakukan tindakan tersebut terhadap anak perempuannya. Sementara itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat telah menangani korban. Informasi lebih lanjut terkait motif, jumlah aksi pelaku, dan detail penangkapan belum diungkapkan.
Polisi masih melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Lebih lanjut, Polisi berjanji akan memberikan informasi perkembangan terkait kasus tersebut di waktu yang akan datang. Beberapa artikel terkait kasus serupa juga bisa ditemukan di sumber berita yang relevan.










