Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan mengajukan Red Notice karena MRC tidak hadir saat dipanggil tiga kali oleh Kejagung. Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara 2018-2023. Kejagung menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan menetapkan MRC sebagai DPO dan memohon Red Notice jika MRC tetap tidak memenuhi panggilan. Sebelumnya, MRC dikabarkan berada di luar negeri, namun Singapura melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa MRC tidak berada di negara tersebut. Hingga Juli 2025, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka dalam kasus korupsi minyak, termasuk 9 tersangka baru yang ditetapkan pada 10 Juli 2025. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan peran Riza Chalid dalam kasus tersebut, di mana Riza Chalid diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan tersangka lain untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak sah.
Riza Chalid Ditetapkan Sebagai DPO dengan Red Notice

Read Also
Recommendation for You

Taiwan telah memerintahkan evakuasi warga sebagai langkah antisipasi terhadap banjir dan tanah longsor akibat Super…

Setelah empat tahun militer merebut kekuasaan, rakyat Guinea akhirnya memberikan suara dalam referendum konstitusi baru…

Industri alat berat saat ini mengalami perkembangan pesat berkat dorongan teknologi yang semakin canggih. Manfaat…

Foto Internasional Potret Bandara-Bandara Eropa Lumpuh Berjemaah Terkena Serangan Siber 21 September 2025 08:30 Oleh…

Di China, muncul fenomena yang menarik perhatian, yaitu kaum muda pengangguran yang berpura-pura bekerja. Mereka…