Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto serta pengusaha Tom Lembong langsung menyedot perhatian publik. Langkah ini dipandang bukan sekadar keputusan hukum, melainkan sinyal politik yang kuat untuk meredakan ketegangan dan mendorong rekonsiliasi nasional menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
Langkah Prabowo Dinilai Dorong Rekonsiliasi
Politikus senior Fahri Hamzah menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang tepat waktu di tengah situasi sosial yang masih rawan polarisasi. Menurut dia, penggunaan hak prerogatif konstitusional oleh Presiden Prabowo menunjukkan upaya serius untuk mengakhiri pembelahan di masyarakat dan membuka ruang persatuan yang lebih luas.
Fahri juga menyoroti bahwa keputusan itu muncul saat ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mendorong perpecahan. Dalam pandangannya, respons cepat pemerintah melalui jalur konstitusi menjadi penanda bahwa negara ingin menutup ruang konflik yang tidak perlu dan mengarahkan perhatian publik ke agenda kebangsaan yang lebih besar.
Persetujuan DPR dan Dasar Hukum Amnesti
Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad bergerak cepat menindaklanjuti surat dari Presiden. Dewan Perwakilan Rakyat kemudian menyetujui amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, berdasarkan Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tertanggal 30 Juli 2025.
Amnesti dan abolisi merupakan instrumen hukum yang dapat digunakan Presiden untuk menghapus akibat hukum dari suatu tindak pidana. Dalam konteks ini, kebijakan tersebut dipahami sebagai upaya negara untuk memberi jalan keluar politik dan hukum sekaligus, tanpa memicu ketegangan lanjutan di ruang publik.
Menjelang 17 Agustus 2025
Waktu pengambilan keputusan ini ikut memperkuat maknanya. Menjelang 17 Agustus 2025, pemerintah tampak ingin menghadirkan suasana yang lebih teduh dan menyatukan, terutama di momen simbolik yang seharusnya menjadi pengingat akan pentingnya kebersamaan nasional.
Karena itu, amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi Tom Lembong kini dibaca sebagai bagian dari upaya Presiden Prabowo untuk merapikan kembali hubungan sosial-politik di dalam negeri. Bagi pendukung langkah ini, keputusan tersebut bukan hanya soal individu yang menerima pengampunan, tetapi juga tentang pesan bahwa negara sedang memilih jalan pemulihan ketimbang memperpanjang sekat.
Source link


