Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani perintah eksekutif yang mengubah tarif bea masuk bagi puluhan negara pada Kamis (31/07/2025). Negara-negara yang belum menyelesaikan negosiasi sebelum batas waktu akan dikenakan bea masuk antara 10% hingga 41%. Informasi lengkap dapat dilihat dalam program Squawk Box CNBC Indonesia pada Jumat (01/08/2025).
Trump Menaikkan Tarif Bea Masuk 40% untuk Barang Curian

Read Also
Recommendation for You

Taiwan telah memerintahkan evakuasi warga sebagai langkah antisipasi terhadap banjir dan tanah longsor akibat Super…

Setelah empat tahun militer merebut kekuasaan, rakyat Guinea akhirnya memberikan suara dalam referendum konstitusi baru…

Industri alat berat saat ini mengalami perkembangan pesat berkat dorongan teknologi yang semakin canggih. Manfaat…

Foto Internasional Potret Bandara-Bandara Eropa Lumpuh Berjemaah Terkena Serangan Siber 21 September 2025 08:30 Oleh…

Di China, muncul fenomena yang menarik perhatian, yaitu kaum muda pengangguran yang berpura-pura bekerja. Mereka…