Berita  

Trump Menaikkan Tarif Bea Masuk 40% untuk Barang Curian

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani perintah eksekutif yang mengubah tarif bea masuk bagi puluhan negara pada Kamis (31/07/2025). Negara-negara yang belum menyelesaikan negosiasi sebelum batas waktu akan dikenakan bea masuk antara 10% hingga 41%. Informasi lengkap dapat dilihat dalam program Squawk Box CNBC Indonesia pada Jumat (01/08/2025).

Source link