Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 7 Agustus mendatang untuk terdakwa Nikita Mirzani. Hakim Kairul Soleh menyatakan bahwa sidang tersebut ditunda untuk memberi kesempatan kepada saksi lain untuk hadir. Kairul berharap persiapan dapat dimaksimalkan baik bagi saksi maupun terdakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki.
Nikita Mirzani telah menghadiri sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana ada tiga saksi yang dihadirkan. Sidang tersebut berkaitan dengan kasus pemerasan dan pencucian uang yang di dalamnya mencakup produk Reza Gladys yang tidak terdaftar di BPOM. JPU sebelumnya membacakan dakwaan bahwa Nikita Mirzani mengancam untuk membayar uang tutup mulut kepada bos perawatan kulit milik dokter Reza Gladys sebesar Rp4 miliar terkait produk yang dijual.
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani dan asistennya didakwa berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini dilimpahkan pada Selasa, 17 Juni. Semua informasi ini merupakan cerminan dari proses hukum yang sedang berlangsung di PN Jaksel.












