Berita  

Alasan Prabowo Beri Abolisi-Amnesti Tom Lembong-Hasto: Penjelasan Istana

Presiden Prabowo Subianto memberikan usulan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong, dan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR, Hasto Kristiyanto. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Istana, yang menegaskan bahwa usulan tersebut telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bagian dari perayaan HUT RI ke-80.

Menurut Juri, Presiden Prabowo memiliki prinsip untuk merangkul semua pihak yang ingin maju bersama. Hal ini tercermin dalam kebijakan abolisi dan amnesti yang diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu. Selain itu, pemilihan waktu pemberian pengampunan dilakukan setelah proses hukum selesai, tanpa adanya intervensi hukum dari pihak presiden.

Pemberian abolisi akan menghapus penuntutan terhadap orang yang melakukan tindak pidana tertentu, sementara pemberian amnesti akan menghapus akibat hukum pidana terhadap penerima amnesti. Keputusan Presiden terkait kebijakan ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat, namun istana meminta kesabaran kepada media untuk menunggu informasi lebih lanjut. Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 dan pasal 14 ayat (1) UUD 1945 yang memberikan wewenang kepada presiden untuk memberikan grasi dan abolisi dengan pertimbangan DPR.

Source link