Ruben Onsu, seorang presenter ternama di Indonesia, mengambil langkah untuk melaporkan Vina Run ke Polda Metro Jaya atas dugaan perundungan dan fitnah terhadap putri pertamanya, TPO. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa akun tersebut telah menyebarkan informasi palsu dan melakukan tindakan bullying kepada anak di bawah umur, serta menolak untuk meminta maaf atau mengakui kesalahannya. Karena itu, Ruben memutuskan untuk melanjutkan kasus ini dengan penuh kepastian.
Menyusul pelaporan tersebut, polisi akan melakukan pelacakan dengan IP Address untuk menemukan pelaku di balik akun tersebut. Ruben menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan maaf kepada pemilik akun tersebut atas tindakan tersebut. Laporan ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/5364/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Juli 2025, dengan pemilik akun disangkakan atas Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 1 Jo Pasal 15A Jo. Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut namun tidak memberikan detail lebih lanjut. Ruben Onsu secara tegas memastikan bahwa ia akan terus mengejar keadilan bagi putrinya dan tidak akan menghentikan kasus ini.












