Pria Ditahan Polisi karena Membawa Kabur Anak di Bawah Umur

Pada hari Kamis di Jakarta, Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial SB (34) yang telah membawa kabur seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya membawa kabur korban, tetapi juga melakukan tindakan yang tidak pantas dengan melakukan hubungan intim di berbagai lokasi, termasuk hotel dan kontrakan. Sudrajat menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di daerah Karawang setelah adanya laporan bahwa anak korban, SL, hilang pada 23 Juni 2025. Setelah pencarian dilakukan ke berbagai lokasi seperti Muara Angke dan Karawang, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di Karawang. Dalam pemeriksaan, pelaku dan korban mengaku telah melakukan hubungan intim sejak bulan April 2025 di berbagai tempat, termasuk hotel dan rumah keluarga pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e KUHPidana serta Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang melarikan perempuan di bawah umur dan melakukan hubungan suami istri dengan anak perempuan di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Source link