Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPR sepakat dengan usulan Prabowo dan sekarang menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dengan diberikannya abolisi kepada Tom Lembong, seluruh proses hukum untuknya dihentikan. Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang berjalan, sedangkan amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu. Dasco menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis malam.
Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong & Amnesti, DPR Setuju

Read Also
Recommendation for You

Taiwan telah memerintahkan evakuasi warga sebagai langkah antisipasi terhadap banjir dan tanah longsor akibat Super…

Setelah empat tahun militer merebut kekuasaan, rakyat Guinea akhirnya memberikan suara dalam referendum konstitusi baru…

Industri alat berat saat ini mengalami perkembangan pesat berkat dorongan teknologi yang semakin canggih. Manfaat…

Foto Internasional Potret Bandara-Bandara Eropa Lumpuh Berjemaah Terkena Serangan Siber 21 September 2025 08:30 Oleh…

Di China, muncul fenomena yang menarik perhatian, yaitu kaum muda pengangguran yang berpura-pura bekerja. Mereka…