Pedoman Upacara HUT ke-80 RI Menurut Kemendikbud

Memasuki peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan jatuh pada 17 Agustus 2025, berbagai persiapan telah dilakukan untuk merayakan momen bersejarah ini. Salah satu tradisi yang tidak pernah terlewat setiap tahun adalah pelaksanaan upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan pedoman resmi untuk melaksanakan upacara peringatan HUT RI ke-80 yang bisa dijadikan acuan oleh berbagai instansi dan masyarakat di seluruh negeri. Upacara bendera tidak hanya terjadi di Istana Merdeka, Jakarta, tetapi juga diadakan di berbagai tempat di seluruh Indonesia, mulai dari sekolah, kantor pemerintah, hingga masyarakat umum, sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan.

Pedoman dari Kemendikbudristek mengatur tata cara Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pada pagi hari 17 Agustus 2025. Dalam pedoman tersebut, dijelaskan langkah-langkah dari pemimpin upacara memasuki lapangan hingga barisan dibubarkan setelah acara selesai. Sedangkan untuk Upacara Penurunan Bendera Merah Putih yang dilaksanakan pada sore harinya, disusun dengan rinci mulai dari kedatangan peserta hingga pembubaran upacara. Tujuan dari pedoman ini adalah memastikan pelaksanaan upacara berlangsung dengan khidmat, tertib, dan berarti, serta untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air kepada masyarakat Indonesia. Kemendikbudristek juga mengajak semua pihak untuk turut serta dalam merayakan HUT RI ke-80 dengan kegiatan positif dan mengikuti upacara bendera sesuai dengan pedoman yang ada.

Source link