Berita  

Tanah Kosong Diambil Negara: Proyek Rakyat Membawa Perubahan

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan terkait pengambil alihan tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun, yang memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Tanah yang telah diambil alih namun tetap tidak dimanfaatkan akan ditetapkan sebagai tanah terlantar setelah proses verifikasi. Negara akan menggunakan tanah tersebut untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan melalui berbagai program pembangunan, seperti pembangunan sekolah rakyat, pembangunan 3 juta rumah, dan penambahan aset di bank tanah nasional. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menjelaskan hal ini dalam dialog bersama Dina Gurning di Program Property Point CNBC Indonesia. Hal ini merupakan langkah pemerintah untuk memanfaatkan tanah yang tidak produktif demi kepentingan umum.

Source link