Sidang Tuntutan Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Ditunda Lagi: Update Terbaru

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang Fariz Roestam Munaf terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang semestinya digelar Senin ini menjadi Senin depan. Hakim Lusiana Amping menyatakan bahwa sidang ditunda selama seminggu karena jaksa penuntut umum menyatakan belum siap. Fariz RM mengungkapkan bahwa dia akan mengikuti prosedur meskipun sidangnya ditunda kembali. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Fariz dan sopirnya, Andres Deni Kristyawan, diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I. Polisi menangkap Fariz RM di Bandung, Jawa Barat, setelah keterangan dari ADK mengenai pemesanan barang haram. Fariz disangkakan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara. Fariz RM pernah terlibat kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025.

Source link